Penggunaan obat
pada wanita hamil memerlukan pertimbangan lebih khusus karena risiko tidak
hanya pada ibu saja, tetapi juga pada janin yang dikandungnya. Risiko yang
paling dikuatirkan adalah timbulnya kecacatan pada janin atau bayi yang lahir
nantinya, baik berupa cacat fisik maupun cacat fungsional. Hal yang perlu
dipertimbangkan adalah apakah manfaat dari penggunaan obat lebih besar dari
pada risikonya, sehingga ibu dapat melahirkan bayi yang sehat dengan selamat.
Tidak ada obat
yang secara mutlak dianggap aman untuk digunakan pada masa kehamilan. Efek teratogenik
tidak hanya dalam bentuk kecacatan fisik saja (malformasi), tetapi juga pertumbuhan
yang terganggu, karsinogenesis, gangguan fungsional atau mutagenesis. Kecacatan
janin akibat obat diperkirakan sekitar
3% dari seluruh kelahiran cacat. Risiko paling tinggi untuk menimbulkan efek
teratogenikadalah penggunaan obat pada trimester pertama, lebih tepatnya minggu
ke-3 sampai dengan ke-8 dimana sebagian
besar organ utama dibentuk. Setelah minggu ke-8 jarang terjadi anomali struktur
karena organ utama sudah terbentuk pada fase ini. Pada trimester II dan III,
efek teratogenik lebih kepada kecacatan fungsional, contohnya penggunaan obat
ACE inhibitor pada trimester II dan III, akan menyebabkan hipotensi pada janin.
Obat yang diberikan kepada wanita hamil umumnya dapat melalui plasenta. Transfer
obat melalui membran plasenta terjadi secara difusi pasif. Faktor – faktor yang
mempengaruhi proses transfer ini adalah : konsentrasi dalam darah ibu, aliran
darah plasenta, sifat fisikokimia obat (berat molekul rendah, obat yanglarut
dalam lemak, non-polar, dan tidak terionisasi akan lebih mudah melewati membran
plasenta), hanya obat yang berada dalam bentuk bebasdari ikatan protein yang
dapat melewati membran plasenta. Penggolongan tingkat keamanan penggunaan obat
pada wanita hamilberdasarkan FDA Amerika Serikat banyak dijadikan acuan dalam
mempertimbangkan penggunaannya dalam praktik, yaitu:
· Kategori
A : penelitian terkontrol menunjukan tidak ada risiko. Penelitian terkontrol
dan memadai pada wanita hamil tidak menunjukkan adanya risiko pada janin.
· Kategori
B : tidak ada bukti risiko pada manusia. Penelitian pada hewan menunjukkan
adanya risiko tetapi penelitian pada manusia tidak, atau, penelitian pada hewan
menunjukkan tidak ada risiko tetapi penelitian pada manusia belum memadai.
· Kategori
C : risiko tidak dapat dikesampingkan. Penelitian pada manusia tidak memadai,
penelitian pada hewan menunjukkan risiko atau tidak memadai.
·
Kategori
D : risiko pada janin terbukti positif, baik melalui penelitian atau
post-marketing study.
· Kategori
X : kontraindikasi pada kehamilan. Penelitian pada hewan atau manusia, atau
data post marketing study menunjukkan adanya risiko pada janin yang secara
jelas lebih merugikan dibandingkan manfaatnya.
Posting Komentar
berikan komentar anda disini agar pengetahuan kita sama-sama bertambah